PEKANBARU, sorotkabar.com - Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan 345 buku nikah dan 3.178 kartu nikah yang masa berlakunya di bawah tahun 2022 dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya dengan cara dibakar.
Pelaksana Harian Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Rialis Kamsa, Jumat, menjelaskan bahwa pemusnahan itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor: B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 perihal Pengelolaan dan Pengiriman Blangko Nikah.
"Pemusnahan ini sudah dilaksanakan bersama dan disaksikan oleh pihak-pihak berwenang. Hal ini disebabkan masa berlakunya di bawah tahun 2022 dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya," katanya Rialis yang juga Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Pekanbaru.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Aipda Khairullah Al Addauri. Juga ada pejabat dan sejumlah aparatur sipil negara Kantor Kemenag Pekanbaru.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan agar buku dan kartu nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan dan penggandaan buku nikah.
"Jika tidak dimusnahkan kita khawatir disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan menggandakan buku nikah tersebut," ungkap Rialis.
Ia mengharapkan, pemusnahan buku dan kartu nikah tersebut dapat menertibkan kembali administrasi barang milik negara. Dengan begitu buku nikah dapat disalurkan dengan baik sesuai kebutuhannya.(*)