Cemari Laut Sri Langka, Perusahaan Kapal Ini Dituntut US$ 1 Miliar

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 22:29:17 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Singapura,sorotkabar.com - Pemilik kapal yang terdaftar di Singapura X-Press Feeders diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$1 miliar karena menyebabkan kasus pencemaran lingkungan terburuk di Sri Lanka.

Mahkamah Agung Sri Lanka memerintahkan X-Press Feeders untuk membayar ganti rugi dalam waktu satu tahun karena menyebabkan pencemaran laut ketika kapalnya terbakar. Mahkamah Agung juga memerintahkan tuntutan pidana terhadap nakhoda dan agen lokal MV X-Press Pearl, yang tenggelam di lepas Pelabuhan Kolombo setelah kebakaran tersebut.

"Sejak awal, X-Press Feeders telah menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada rakyat Sri Lanka atas dampaknya, dan tetap berkomitmen untuk sepenuhnya membantu dalam semua operasi pembersihan," kata para pemilik dalam sebuah pernyataan, dilansirdari AFP.

Mereka mengakui perlunya kompensasi, tetapi mengatakan besarannya harus disesuaikan dan setara dengan operasi pembersihan seperti yang telah diperintahkan oleh pemerintah Sri Lanka.

Kapal tersebut membawa 81 kontainer berisi kargo berbahaya yang berisi asam, batangan timbal, dan bahan baku plastik. Berton-ton butiran mikroplastik dari kapal tersebut membanjiri pantai sepanjang 80 km di sepanjang pantai barat Sri Lanka. Penangkapan ikan dilarang selama berbulan-bulan.

X-Press Feeders mengatakan telah menghabiskan US$ 150 juta untuk mengangkat bangkai kapal, membersihkan pantai, dan memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak.

Pihak berwenang Sri Lanka yakin kebakaran tersebut disebabkan oleh kebocoran asam nitrat. Pelabuhan di Qatar dan India telah menolak untuk membongkar asam nitrat yang bocor sebelum kapal tiba di perairan Sri Lanka.

Para aktivis lingkungan yang mengajukan kasus tersebut menuduh bahwa baik pemerintah maupun pemilik kapal telah gagal mencegah kebakaran tersebut menjadi bencana ekologi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Pemerintah Sri Lanka juga telah mengajukan gugatan terhadap pemilik kapal di Pengadilan Niaga Internasional Singapura, dengan tuntutan ganti rugi yang tidak ditentukan jumlahnya.(*)

Halaman :

Terkini