Maju Pilkada 2024, Empat Pejabat Pemprov Riau Ajukan Surat Pengunduran Diri

Senin, 02 September 2024 | 18:53:30 WIB
Foto : ilustrasi (int)

PEKANBARU, sorotkabar.com - Empat pejabat Pemerintah Provinsi Riau mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Keempat pejabat tersebut, yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto yang maju menjadi Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan Abdul Wahid. Kemudian Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau, Masrul Kasmy yang maju di Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun yang maju di Pilwako Pekanbaru. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Herman maju Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Keempat pejabat tersebut mengajukan pengunduran diri sebagai PNS karena surat itu menjadi salah satu syarat bagi PNS yang maju di Pilkada serentak saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi membenarkan keempat pejabat Pemprov Riau tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun surat pengunduran diri keempat pejabat itu ada yang diproses di kementerian dan di BKD Riau. Kedua pejabat yang surat pengunduran dirinya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni SF Hariyanto dan Herman.

Kedua pejabat tersebut surat pengunduran dirinya diproses di Kemendagri lantaran saat mengajukan pengunduran diri keduanya masih berstatus sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah. Dimana SF Hariyanto saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Riau dan Herman sebagau Pj Bupati Inhil.

"Iya kalau Pak SF Hariyanto dan Pak Herman itu surat pengunduran dirinya diajukan ke Kemendagri, tapi kalau Pak Masrul dan Pak Uun itu BKD yang memproses," kata Jhon Pinem seperti dilansir dari cakaplah, Senin (2/9/2024).

Meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun hingga saat ini keempat pejabat tersebut masih berstatus ASN dan masih menduduki jabatanya masing-masing. Hingga saat ini SF Hariyanto masih menjadi Sekdaprov Riau, sementara tiga pejabat lainya juga menjadi menjadi kepala OPD di dinasnya masing-masing.

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Sesuai aturan tersebut, maka keempat pejabat Pemprov Riau tersebut dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai ASN dan tidak lagi menduduki jabatanya terhitung mulai tanggal 22 September 2024 saat pengumuman penetapan calon oleh KPU.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.(*)

Halaman :

Terkini