Pasangan Cagubri Syamsuar-Cawagubri Mawardi Daftar ke KPU Riau

Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:45:04 WIB
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi saat konferensi pers usai mendaftar di KPU Riau di Pekanbaru, Selasa (27/8/2024).(KOMPAS.com/Idon Tanjung.)

PEKANBARU, sorotkabar.com - Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Mawardi mendaftar pertama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Selasa (27/8/2024) di kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Pasangan ini dihantar dengan antusias oleh pendukung dan simpatisan yang turut mengiringi mereka menuju kantor KPU Riau. Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan untuk mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024, harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.

"Terkait pencalonan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, ada dua syarat yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan, kedua syarat calon, yaitu syarat pribadi calon bersangkutan," ujar Rusidi Rusdan.

Ketua KPU Riau menjelaskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Riau harus memperoleh 8,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sejumlah 3.448.250 suara adalah sejumlah 293.102 suara," sambung Rusidi Rusdan.

Pasangan yang diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau tersebut dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Perolehan suara Partai Golkar 566.192 dan Partai PKS 374.129 suara. Prosesi pendaftaran dilaksanakan di aula Lantai 2 kantor KPU Riau ini berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah diaplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan KPU Riau juga menyatakan bahwa berkas yang diserahkan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima,selanjutnya KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ke RSUD. Sementara itu, Syamsuar meyampaikan terima kasih kepada KPU Riau. Atas nama Partai Golkar dan Partai PKS, bersama seluruh koalisi partai dan rekan-rekan sahabatnya mengucapkan terima kasih kepada KPU Riau yang telah memberi kesempatan kepada mereka untuk melakukan pendaftaran pada hari ini.

"Kami bermohon jika ada hal-hal yang masih kurang, kami dengan senang hati nanti dapat diberitahu. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, kami akan menyempurnakan syarat yang belum selesai," ujar Syamsuar.(*)

Terkini