Polisi Temukan 40 Rakit Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap, Kepulauan Meranti

Selasa, 03 Juni 2025 | 21:12:49 WIB
Polisi Temukan 40 Rakit Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap, Kepulauan Meranti

Meranti,sorotkabar.com.- Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (01/06/25) Kemarin.

Petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping kayu atau sekitar 20 ton.

Operasi ini dilakukan usai tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap.

Operasi menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos. Kanit Patroli Sat Polairud.

Kolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud pada pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai.

Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu agar tidak hanyut terbawa arus.

Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (03/06/25) pukul 05.00 WIB.

"Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut," jelas Dirreskrumsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Lanjutnya, Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti.(*)
 

Terkini