Pekanbaru,sorotkabar.com – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan kabel dan tiang fiber optik (FO) yang dipasang tanpa izin.
Penertiban ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait kabel dan tiang yang semrawut dan mengganggu kenyamanan publik.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa dalam waktu dekat tim gabungan akan turun ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap kabel dan tiang FO ilegal.
“Kita akan menertibkan kabel dan tiang FO yang tidak memiliki izin atau dokumen resmi,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Zulfahmi menyebut, laporan dari masyarakat mengenai instalasi kabel FO yang semrawut terus berdatangan. Bahkan, program penataan sejak 2023 belum juga tuntas karena masih banyak oknum penyedia layanan internet yang memasang infrastruktur tanpa koordinasi.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada para penyedia layanan internet melalui Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Apjatel) Riau agar tidak memasang jaringan FO sembarangan dan wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah.
“Apjatel kami harap bisa menyampaikan ini kepada seluruh anggotanya. Jangan sampai terus-menerus merusak estetika kota dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Penertiban akan difokuskan pada titik-titik yang rawan dan paling banyak mendapat aduan dari masyarakat. Satpol PP juga membuka saluran pengaduan bagi warga yang melihat aktivitas pemasangan kabel atau tiang FO ilegal.
“Kami imbau masyarakat melapor ke Satpol PP atau Dinas Komunikasi dan Informatika Pekanbaru jika ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penataan jaringan utilitas kota dan menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman.(*)