PT PLN Diminta Berikan Kompensasi Pemadaman Listrik ke Masyarakat

Selasa, 30 Juli 2024 | 13:04:08 WIB
Foto: ilustrasi (int)

PEKANBARU, sorotkabar.com - Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Mahasiswa LIRA (Mahali) Riau menuntut agar PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

Hal ini disampaikan Ketua Jaringan Mahali Riau, melalui Kepala Departemen Politik dan Hukum, Bayu Nofreista di kantor sekretariatnya, Selasa (30/07/2024).

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017," kata Bayu.

Lebih lajut Bayu mengatakan bahwa gangguan transmisi ini terjadi pada transmisi saluran udara tegangan tinggi 275 kV Lubuk Linggau-Lahat, Sumatera Selatan, yang berakibat pada pemadaman listrik di wilayah Sumatera bagian selatan, barat, tengah, meliputi Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, hingga Sumatra bagian utara pada Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024) yang mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari, kegiatan usaha, pendidikan, dan layanan kesehatan terganggu akibat ketidakstabilan pasokan listrik, sehingga masyarakat tidak hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga kerugian ekonomi yang signifikan" ujar Bayu

"Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dimana pada aturan tersebut, PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan sesuai dengan indikator, yaitu lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan KWH meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah," terang Bayu.

DPW Jaringan Mahali Riau menekankan bahwa PLN harus patuh pada peraturan ini dan segera mengimplementasikan mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.

Di tempat yang sama, Agel menambahkan Jamahali Riau menegaskan akan mengadakan aksi besar besaran jika tuntutan tidak di indahkan.

Adapun tuntutannya, yaitu memberikan kompensasi yang layak kepada seluruh pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Lanjutnya, transparansi dan kepastian, PLN harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai mekanisme pemberian kompensasi, termasuk jadwal dan prosedur yang harus diikuti oleh pelanggan untuk menerima kompensasi tersebut.

"Terakhir peningkatan layanan, kami mendesak PLN untuk melakukan perbaikan layanan secara menyeluruh dan segera mengambil langkah-langkah preventif agar pemadaman listrik tidak terus berulang di masa depan," terang Agel.

"DPW Jamahli Riau berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa kepentingan mereka dilindungi. Kami akan terus mengawasi perkembangan ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Riau", pungkas Agel.
 

Tags

Terkini