Pekanbaru,sorotkabar.com.– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melanjutkan penertiban tiang reklame tidak berizin, habis masa izin, serta yang mengganggu estetika kota.
Setelah merampungkan penertiban di Jalan Sudirman, kini langkah serupa difokuskan ke sepanjang Jalan Riau.
"Penertiban di Jalan Sudirman sudah selesai. Sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung, penertiban dilanjutkan ke Jalan Riau," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap keberadaan tiang reklame di kawasan tersebut.
Sebagai langkah awal, Satpol PP telah menempelkan stiker peringatan pada tiang-tiang yang terindikasi bermasalah.
"Ada sekitar 40 tiang reklame, baik besar maupun kecil, yang sudah kami data dan berikan stiker peringatan," jelasnya.
Zulfahmi mengimbau kepada para pemilik reklame yang tidak memiliki izin terbaru dari pemerintah kota agar segera menertibkan sendiri tiang yang dipasang.
"Kami beri kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pemotongan secara mandiri.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dilakukan, maka kami yang akan menertibkan," tegasnya.
Ia juga meminta agar pemilik reklame segera mengecek ulang kelengkapan izin mereka, khususnya di sepanjang Jalan Riau, agar tidak terkena sanksi pemotongan secara paksa.
"Kalau tidak punya izin, kami minta tiangnya segera dipotong sendiri," tutup Zulfahmi. (*)