Fokus Penertiban, Pemko Pekanbaru Hentikan Sementara Penerbitan Izin Reklame

Rabu, 16 April 2025 | 21:53:07 WIB
Pemko Pekanbaru Hentikan Sementara Penerbitan Izin Reklame

Pekanbaru,sorotkabar.com – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan moratorium penerbitan izin baru dan perpanjangan izin reklame. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan penataan ulang tiang reklame yang dinilai merusak estetika kota.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa sebelum izin kembali dibuka, Pemko akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap titik-titik yang diperbolehkan maupun dilarang untuk pendirian reklame.

“Jadi sekarang kita moratorium sampai nanti kita lakukan pendataan secara penuh, secara utuh titik-titik yang diperbolehkan (berdiri tiang reklame) dan di mana yang tidak,” ujar Zulhelmi, Rabu (16/4/2025).

Ia mengingatkan bahwa tiga instansi yang terkait dalam perizinan reklame—yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)—tidak lagi memproses pengajuan izin reklame selama moratorium berlangsung.

“Karena ada tiga entitas di reklame ini: Bapenda dan PUPR untuk rekomendasi, kemudian DPMPTSP untuk izinnya. Kita sudah minta agar tidak menerbitkan lagi izin-izin terkait reklame ini,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, sekitar 400 lebih tiang reklame yang masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya telah habis juga tidak akan mendapatkan perpanjangan izin.

“Tidak (diberi perpanjangan izin), tidak semua,” tegasnya. (*) 
 

Terkini