Pekanbaru, sorotkabar.com - Tempat pembuangan sampah (TPS) yang terletak di lahan milik Gudang Pasar Buah, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh diduga tak berizin atau ilegal.
Hal itu disampaikan Lurah Tj Rhu, Suwarto di kantor Kelurahan Tj Rhu, Rabu (16/04/2025)."Tidak ada izin. Mereka tidak masuk dalam daftar TPS resmi atau TPS liar. Anggapan kita, karena itu tanah mereka mungkin itu bisa dimanfaatkan. Ke depannya, aturannya tidak ada lagi sampah di luar TPS, kita akan tetap tertibkan," kata Suwarto.
Dikatakan Lurah Tj Rhu, memang saat ke sana, banyak ditemukan tumpukan sampah buah busuk dan sampah lain yang tidak bisa dimanfaatkan.
Ke depannya, persoalan sampah ini akan ada lembaga pengelola sampah (LPS), sehingga persoalan sampah ini akan dilimpahkan melalui RT/RW.
"Kita nanti akan tertibkan. Kalau memang mereka (Pasar Buah, red) dipungut uang sampahnya. Uang sampah yang dimana?apakah di pasar buah atau di gudang. Ke depannya, setelah dapat hasil kebijakan LPS ini, mau tidak mau, suka dan tidak suka mereka akan ditertibkan," kata Suwarto.
Di Kelurahan Tj Rhu ini, ungkap Suwarto, punya 5 TPS yang legal. Ketika ditanyakan, alasan Pasar Buah sudah bayar uang sampah, tetapi sampahnya tidak diangkat, sehingga dibuang sampah di tanah sendiri?
Menurut Suwarto, seharusnya mereka konfirmasi kepada petugas. Minimal lapor ke RT dan RW. Kemarin ada perusahaan lapor ke RT/RW, kemudian RT/RW lapor ke Kelurahan. "Alhamdulillah, mana yg mengadu itu kita selesaikan," ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah TPS Gudang Pasar Buah, Tanjung Rhu akan dilakukan penertiban?Lurah Tj Rhu dengan tegas mengungkapkan akan dilakukan penertiban.
Sesuai dengan arahan, ke depannya sampah akan dikelola LPS. LPS yang bertanggung jawab. Nanti akan ada petugas resmi. Apapun sampahnya harus dibuang ke TPS legal. Di luar itu, akan ada sanksi yang menunggu.
Harapan dari Lurah Tj Rhu, apabila sudah terbentuk LPS, mesti ada payung hukumnya, sehingga petugas yang melaksanakan pekerjaan terlindungi.
Sperti diberitakan sebelumnya, sampah buah menumpuk di dekat Gudang Pasar Buah Jalan Sei Duku, Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, mengakibatkan bau busuk dan lalat yang berterbangan.
Beberapa rumah petak papan yang telah berpenghuni berada dekat dengan tempat pembuangan sampah tersebut.
Karyawan Pasar Buah, Ahak saat dikonfirmasi, Senin (20/01/2025), menjelaskan hal itu terjadi akibat sampah dari Pasar Buah di Jalan Sudirman tak diangkut oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. "Kami sudah bayar enam ratus ribu setiap bulan, tapi sampah kami tak diangkut tukang sampah, mau buang di tempat lain kami ditolak, jadi kami buang di tanah kami sendiri," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah membuat tumpukan sampah seperti itu diketahui atau mendapatkan izin dari dinas terkait, sebab bisa menimbulkan bakteri dan lalat, Ahak menjawab tidak tahu.
Selain itu, Ahak menyebutkan sampah tersebut diangkut ke gudang menggunakan mobil angkutan sendiri yang disiapkan dari Pasar Buah dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Terkait parkir kendaraan yang berada di depan Pasar Buah hingga memakai badan jalan, Ahak mengatakan itu bukan urusan Pasar Buah. Sebab sudah menyiapkan tempat parkir di sebelah bangunan Pasar Buah Jalan Sudirman. "Itu bukan urusan saya, tanya saja sama tukang parkir di depan, kalau parkir kami di samping sini," ujarnya.
Ahak juga berharap pemerintah kota membantu mereka menangani masalah sampah tersebut, sebab mereka terus membayar uang sampah setiap bulannya tapi mereka masih tetap membuang sampah sendiri.(Raf)