Gaji Tak Sesuai UMK, Karyawan PT Gatipura Mulya Lapor Disnaker Kuansing

Senin, 14 April 2025 | 19:04:38 WIB
Kepala Disnaker Kuansing Masnur Judin. (foto: wirman susandi/goriau.com)

Teluk Kuantan,sorotkabar.com – Seorang karyawan PT Gatipura Mulya melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Masalahnya, perusahaan tersebut tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Demikian disampaikan Kepala Disnaker Kuansing Masnur Judin, Senin (14/4/2025) pagi di Telukkuantan.

Laporan tersebut akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pekan lalu, ada satu orang yang melapor ke Disnaker, karena gajinya tak sesuai dengan UMK. Dia karyawan PT Gatipura Mulya," kata Masnur.

Karyawan tersebut, lanjut Masnur, bekerja sebagai satpam di PT Gatipura Mulya yang beroperasi di Desa Sungailangsat, Kecamatan Pangean. Dia sudah tiga tahun menjadi karyawan perusahaan perkebunan tersebut.

"Dia karyawan tetap dan sudah tiga tahun menerima upah sebesar Rp2,8 juta per bulan. Tentu ini jauh dari UMK yang telah ditetapkan," kata Masnur.

Setelah menerima laporan tersebut, Disnaker akan melakukan penyelesaian sengketa hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Targetnya, perusahaan membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan.

"Dalam minggu ini akan kita panggil pihak perusahaan, kita lakukan mediasi agar karyawan mendapatkan haknya," kata Masnur.

Untuk diketahui, UMK Kuansing tahun 2025 senilai Rp3,69 juta per bulan. Sedangkan UMR Riau tahun 2025 senilai Rp3,5 juta per bulan.

"Jika ada karyawan mendapatkan upah tidak layak, silahkan laporkan ke Disnaker, kita akan proses," kata Masnur Judin mengakhiri.(*) 
 

Terkini