Diduga Minta THR ke PKL, Lurah Kampung Baru Diberhentikan Sementara

Rabu, 09 April 2025 | 23:27:32 WIB
Ilustrasi

Pekanbaru,sorotkabar.com  - Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Asneti Yusra diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia diberhentikan sementara buntut dari laporan masyarakat terkait dugaan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bawah Jembatan Leighton jelang lebaran Hari Raya Idulfitri 1446 H.

"Iya, sementara kita bebaskan sementara dari tugas jabatannya," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Rabu (9/4/2025).

Sementara untuk pengganti jabatan lurah tersebut, saat ini masih menunggu keputusan dari Walikota Pekanbaru. Ia menyebut, untuk pengganti lurah yang diberhentikan sementara itu sudah diusulkan.

"Saat ini kita masih menunggu arahan dari pimpinan. Tapi kita sudah ada kita usulkan nama pejabat penggantinya," katanya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada tangkapan layar yang berisi percakapan WhatsApp dan beredar luas di masyarakat. Dalam percakapan tersebut, seorang warga mengeluhkan oknum lurah Kampung Baru yang mendatangi pedagang dan meminta uang THR secara terang-terangan kepada mereka.

Terkait kasus tersebut, Inspektorat Kota Pekanbaru, langsung bergerak menindaklanjutinya. Inspektorat langsung memanggil, Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra pada Jumat (28/3), sehari setelah kejadian.

Hasil pemeriksaan Inspektorat pun disampaikan kepada Walikota Pekanbaru, untuk pertimbangan pengambilan keputusan.(*) 
 

Terkini