Bengkalis, sorotkabar.com - Dari total 1.831 penghuni, sebanyak 846 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M, sementara satu orang mendapatkan remisi khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Terkait pemberian remisi tersebut Lapas Bengkalis mengikuti acara pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang digelar secara virtual, Jumat (28/3/25).
Kegiatan ini menjadi momen berharga bagi narapidana di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Bengkalis. Kepala Lapas Bengkalis, Kriston Napitupulu, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri. Kami berharap mereka semakin bersemangat dalam menjalani program pembinaan sehingga saat bebas nanti, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Kriston.
Selain bagi narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, sebagai bentuk perhatian terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemberian remisi yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan. Dengan adanya pengurangan masa hukuman, diharapkan mereka semakin termotivasi untuk berubah dan aktif dalam berbagai program pembinaan.
"Remisi ini adalah bagian dari pembinaan untuk membentuk warga binaan yang lebih baik. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan penuh harapan dan siap menjalani kehidupan yang lebih positif," tambah Kriston.(*)