Sebanyak 12 Laporan Masuk ke Posko THR Riau, Disnakertrans Siap Tindak Perusahaan Nakal

Selasa, 25 Maret 2025 | 22:22:56 WIB
Ilustrasi (net)

Pekanbaru, sorotkabar.com – Sejak resmi dibuka Kamis (13/3/2025), Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 12 laporan dari masyarakat pekerja.

Dari total laporan yang masuk, sembilan diantaranya bersifat konsultasi, sementara tiga laporan merupakan pengaduan resmi terkait persoalan pembayaran THR.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Yunus, Senin (24/3/2025).

"Semua laporan yang masuk sudah kami proses. Kami akan menindak tegas jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan aturan pembayaran THR," tegas Yunus.

Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau tidak membayar hak pekerja tersebut.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, demi kesejahteraan pekerja dan menjaga hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya. (*) 
 

Terkini