Hindari Ganjil Genap di Ro-Ro Bengkalis, Warga Diminta Booking Tiket Lebih Awal

Kamis, 13 Maret 2025 | 22:30:41 WIB

Bengkalis,sorotkabar.com – Bagi warga yang ingin menghindari sistem ganjil genap saat arus balik Lebaran di Pelabuhan Penyeberangan Roll On–Roll Off (Ro-Ro) Air Putih, Bengkalis, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis menawarkan solusi dengan membuka pemesanan tiket lebih awal, mulai 21 hingga 30 Maret 2025.

“Kami tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada arus balik Lebaran mulai 1 hingga 8 April 2025. Namun, warga bisa menghindari kebijakan ini dengan melakukan booking tiket jauh sebelum hari keberangkatan,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, Kamis (13/3).

Warga yang telah melakukan pemesanan tiket (booking) tidak akan terkena pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, khusus pada jadwal keberangkatan 1 hingga 8 April 2025.

Untuk pemesanan tiket, Dishub membuka loket di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih pada 21 hingga 30 Maret, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Saat check-in, pengguna jasa wajib membawa kendaraan dengan nomor polisi sesuai STNK yang terdaftar saat pemesanan tiket.

Tiket yang telah dipesan hanya berlaku untuk satu hari sesuai tanggal keberangkatan yang tertera dan tidak dapat dibatalkan.

Adi Pranoto menjelaskan bahwa sistem ganjil genap tetap diberlakukan jika jumlah kendaraan yang berangkat pada hari tersebut belum mencapai 300 unit.

Kuota ini ditentukan berdasarkan jumlah pemesanan tiket pada tanggal keberangkatan. Jika setelah penutupan pemesanan masih ada slot kosong, maka sistem ganjil genap tetap diberlakukan.

Informasi lebih lanjut mengenai ketersediaan tiket dan penerapan ganjil genap dapat diakses melalui: https://cctv.bengkaliskab.go.id atau layanan WhatsApp di 085169378438.

Proses check-in hanya dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih dan wajib dilakukan paling lambat satu jam sebelum jadwal keberangkatan yang telah ditentukan.

Adi Pranoto juga menambahkan bahwa jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Sementara itu, bagi pengguna jasa yang membeli tiket secara langsung melalui loket, STNK kendaraan akan dicek dan disesuaikan dengan aturan ganjil genap.

Jika masih terdapat antrian kendaraan setelah keberangkatan terakhir, maka kendaraan tersebut akan diberangkatkan pada hari berikutnya.

Ketentuan pengaturan dan pengendalian antrian ini tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan Forkopimda, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan patroli dan pengawalan (Patwal), angkutan umum dengan pelat kuning, serta kendaraan pengangkut BBM, BBG, barang kebutuhan pokok, dan barang penting. (*) 
 

Terkini