Kejadian FSPTI di Kecamatan Kandis, Ini Penjelasan Kapolsek Kandis

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:34:53 WIB

Kandis, sorotkabar.com - Polsek Kandis Polres mengemban tugas pokok nya sebagai aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan ke Polsek Kandis dengan mengedepankan prinsip yang profesional, prosedural dan proporsional.

Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara obyektif yuridis sesuai dengan norma hukum yang berlaku, tanpa melihat kelompok-kelompok atau kubu-kubu tertentu, tetapi berdasarkan laporan dari setiap orang yang merasa dirugikan terhadap sebuah peristiwa atau kejadian, jadi person to person, siapa berbuat apa, dan akibat hukumnya seperti apa menurut fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya.

Sebagaimana penjelasan Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, bahwa  terhadap adanya laporan dugaan penganiayaan dan pemerasan yang telah diterima Polsek Kandis beberapa waktu yang lalu, dari beberapa orang masyarakat sebagai Pelapor dan Terlapor,  yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Siak, dan tentu saja terkait laporan tersebut sedang  ditangani oleh Polsek Kandis.

"Untuk itu mari kita semua bersabar dan mengikuti jalannya proses hukum yang ada," kata Kapolsek Kandis.

Selanjutnya mantan Kapolsek Pinggir Polres Siak tersebut, berharap kepada seluruh masyarakat di Wilayah Kecamatan Kandis untuk mendukung Polri dalam melaksanakan tupoksinya, salah satunya yaitu sebagai aparat penegak hukum dengan menjunjung dan menghormati proses hukum yang ada, tanpa melakukan perbuatan main hakim sendiri (eigen richting), karena perbuatan main hakim sendiri tersebut  tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru akan memperbesar permasalahan.

"Terimakasih kepada rekan-rekan mitra media sekalian yang telah banyak memberikan masukan dan informasi yang positif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Polri sebagai aparat penegak hukum," tutup Kompol Darmawan.(syf)

Terkini