Desersi Akibat Buronan Narkoba, Seorang Personel Polres Inhu Dipecat

Kamis, 06 Maret 2025 | 22:14:57 WIB
Upacara PTDH terhadap seorang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si di Lapangan Apel Mapolres Inhu. Foto: RIAUTERKINI.

Rengat, sorotkabar.com - Setelah desersi dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba, seorang personel Polres Indragiri Hulu (Inhu) dipecat.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jend. A. Yani, Rengat Kamis 6 Maret 2025.

“Anggota yang diberhentikan adalah Bripka Hendra Gunawan alias Een yang sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Kamis (6/3/25).

Diungkapkannya, pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," tegasnya.

Walau tidak dihadiri Bripka Hendra Gunawan upacara PTDH yang digelar secara resmi tetap berlangsung khidmat dan prosesi pemecatan dilakukan secara absensial, di mana simbolis pemberhentian ditandai dengan penyilangan pada foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.

“Saya mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhu agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tandasnya.

Dengan adanya keputusan PTDH ini, Polres Inhu kembali menunjukkan bahwa disiplin dan profesionalisme adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam tubuh Polri. Ke depan, diharapkan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, "jelasnya dilansir dari riauterkini. (*)

Terkini