Polres Siak Musnahkan 2,72 Kg Daun Ganja Kering

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:53:19 WIB

Siak, sorotkabar.com - Kepolisian Resor Siak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 2,72 kilogram (2.721 gram) dengan dibakar dan 75,66 gram sabu dengan diblender, lalu semuanya dibuang ke kloset.

Kepala Polres Siak, AKBP Asep Sujarwadi di Siak, Senin, mengatakan pengungkapan narkotika tersebut telah menyelamatkan ribuan jiwa. Untuk daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 5.442 jiwa dengan asumsi 0,5 gram untuk 1 orang pengguna.

"Untuk jenis Sabu yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 8.163 jiwa dengan asumsi 0,2 gram untuk 1 orang pengguna," jelasnya.

Kapolres mengatakan kasus daun ganja kering dan sabu tersebut berasal dari empat perkara yang diungkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Siak. Pertama dari tersangka ES yang ditangkap di Kecamatan Tualang dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1.749,07 gram.

Selanjutnya, tersangka SW ditangkap di Kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu 12,11 gram, lalu dari tersangka Amat Kue bin Edi yang ditangkap di Kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 971,93 gram.

Terakhir, tersangka LEO yang ditangkap di Kecamatan Siak dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu 63,55 gram. Pemusnahan tersebut juga dihadiri siswa-siswi sekolah menengah atas sederajat di Wilayah Kecamatan Dayun.

"Kepada siswa-siswi kami mengimbau agar tidak terjerumus dalam bahaya gelap narkotika, bisa kita lihat bersama bahwa tidak terlihat perbedaan antara garam dengan sabu," ujar kapolres.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*)

Terkini

Pemerintah Lalang Enam Blok Migas

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:18:35 WIB

Pertamina Setor Rp 304,7 Triliun ke Negara

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:14:33 WIB

Dubes Palestina Puji Solidaritas RI Dukung Palestina

Selasa, 03 Desember 2024 | 21:00:19 WIB