121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:39:41 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyampaikan keterangan pers terkait pinjol ilegal, Kamis (17/8/2024).(Foto : mcr)

Pekanbaru, sorotkabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau banyak mendapatkan pengaduan masyarakat mengenai praktik investasi dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Data yang dirilis OJK Riau mencatat sebanyak 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjol ilegal dari Januari hingga Agustus 2024.

Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.

"OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang khususnya pinjol ilegal yang merugikan," ungkapnya, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, tantangan masih terus ada.

Elvira menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal.

"Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi," jelasya.(*)

Terkini