Pekanbaru,sorotkabar.com - Berbagai persoalan krusial pengelolaan tanah di tingkat desa mencuat dalam diskusi antara pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak dan para pakar hukum lingkungan. Salah satu temuan yang paling menonjol adalah masih maraknya praktik transaksi jual beli lahan berstatus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Isu ini dibedah tuntas dalam pelatihan kapasitas hukum bagi 50 penghulu kampung yang digelar di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Forum ini menghadirkan jajaran narasumber kompeten, mulai dari Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma, Kepala Kantah Siak, Martin, aktivis lingkungan Made Ali, hingga Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak.
Para penghulu kampung dituntut memahami penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) hingga penggunaan instrumen Anti-SLAPP. Instrumen ini sangat vital untuk membentengi warga yang sedang berjuang menuntut hak lingkungan agar terhindar dari jerat hukum balasan atau kriminalisasi oleh perusahaan.
Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten (TFPK) Siak, Anton menyebutkan ketimpangan penguasaan lahan dan minimnya akses warga menuju keadilan adalah pemicu utama diselenggarakannya pelatihan ini.
"Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan para penghulu memahami dasar-dasar hukum agraria, hukum lingkungan, dan hak-hak konstitusional masyarakat atas wilayah kelolanya," jelas Anton.
Ia menekankan bahwa kemampuan mengidentifikasi dan memediasi konflik di tingkat awal bisa menyelamatkan banyak warga miskin dari ancaman pidana. Lebih dari itu, kolaborasi lintas kampung kini diarahkan untuk meninjau ulang izin-izin perusahaan yang terbukti menyengsarakan masyarakat lokal.
Dukungan penuh juga mengalir dari lembaga pertanahan resmi. Kepala Kantah Siak, Martin secara langsung mengedukasi peserta mengenai aturan main tata kelola pertanahan yang sah. Sinergi antara pemerintah desa, lembaga hukum, dan badan pertanahan diyakini mampu memangkas tumpang tindih klaim lahan secara adil dan beradab.(*)