Kasus Tambak Udang Bengkalis, Kejari Perkuat Bukti Dugaan Korupsi

Selasa, 21 April 2026 | 19:45:59 WIB
Kasus Tambak Udang Bengkalis, Kejari Perkuat Bukti Dugaan Korupsi

Pekanbaru,sorotkabar.com - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis masih berlanjut dan belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kini fokus memperkuat alat bukti guna memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan itu terungkap dalam ekspos yang dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/4/2026).

Kegiatan itu dipimpin Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, didampingi Kepala Seksi Pidsus Rawatan Manik beserta jajaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim membenarkan kegiatan ekspos tersebut.

"Iya, benar (tim penyidik melakukan ekspos di Kejati Riau),” ujar Wahyu, Senin malam.

Ia menjelaskan, dari hasil ekspos, penyidik diminta melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melengkapi fakta dan data untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Hasil ekspos, perlu pendalaman lebih lanjut masih memerlukan fakta dan data untuk mendukung pembuktian nantinya,” kata Wahyu.

Wahyu mengakui adanya perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap harus berbasis pada alat bukti yang sah, bukan tekanan opini masyarakat.

Diketahui, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Penyidik telah melibatkan sejumlah saksi, pemeriksaan lapangan di beberapa lokasi tambak udang, serta pendampingan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.

Selain itu, Kejari Bengkalis berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan dugaan bahwa pelaku usaha menebang hutan bakau di kawasan pesisir dan mengoperasikan tambak udang tanpa izin resmi.

Selain itu, pengelolaan limbah tambak diduga tidak memenuhi standar lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.

Kerusakan tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas air laut, mengganggu kehidupan biota, merusak habitat alami, serta berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.(*)

Halaman :

Terkini