Pekanbaru,sorotkabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menunda agenda rapat paripurna terkait Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2025 sekaligus Persetujuan Rekomendasi Dewan dan Sambutan Kepala Daerah.
Penundaan terjadi karena Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto tidak hadir dalam agenda paripurna tersebut. Anggota DPRD Riau menilai, LKPj harus disampaikan oleh kepala daerah langsung tanpa diwakilkan kepada siapapun.
Hal itu mengingat yang akan disampaikan adalah LKPj kepala daerah. Sementara yang hadir dalam rapat paripurna, pada Senin (20/4/2026), hanya diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Syahrial Abdi.
Anggota DPRD Riau Ginda Burnama, yang melakukan interupsi saat sidang berlangsung mengatakan, sesuai tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Riau, rekomendasi LKPj wajib dihadiri oleh kepala daerah.
Politisi Gerindra itu juga heran terhadap Sekda Syahrial Abdi dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau Renaldi, yang membiarkan paripurna ini tetap berjalan meski bukan kepala daerah yang hadir.
"Saya tidak tahu kenapa pak Sekda dan kenapa kak Sekwan membiarkan mekanisme paripurna dilaksanakan. Karena dalam Tatib Pasal 174 bahwa rekomendasi LKPj ini harus wajib dihadiri kepala daerah," tegas Ginda.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, yang memimpin rapat paripurna tersebut akan menjadwalkan ulang paripurna berikutnya. Rencananya, paripurna LKPj ini akan dilaksanakan kembali Selasa (21/4) dan akan dihadiri oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Selain paripurna LKPj Kepala Daerah yang ditunda, DPRD Riau juga menunda agenda rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur. Penundaan ini juga berkaitan dengan ketidakhadiran Gubernur Riau dalam paripurna tersebut.(*)