Komisi III DPR tak Mau RUU Perampasan Aset jadi Alat Hengki Pengki Aparat

Senin, 06 April 2026 | 20:26:33 WIB
Foto: Detik.com

JAKARTA, sorotkabar.com - Wakil Ketua Komisi III DPR hingga sejumlah anggota Komisi III DPR RI khawatir RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas saat ini bisa menjadi ajang untuk abuse of power bagi aparat penegak hukum. Kekhawatiran ini disampaikan dalam diskusi bersama pakar di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang mulanya menyampaikan kekhawatiran atas RUU Perampasan Aset. Ia berharap RUU Perampasan Aset ini tidak dijadikan ajang abuse of power hingga hengki pengki oleh aparat penegak hukum.

"RDPU ini sampai masa nanti UU Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum, kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengki pengki, nih," kata Sahroni saat rapat dengan sejumlah pakar, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan pihaknya menginginkan Indonesia bebas dari korupsi. Ia juga menekankan Komisi III DPR ingin UU Perampasan Aset ini nantinya bisa dipakai untuk menghajar para koruptor.

"Kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi, kita berharap ada pencegahan yang dilakukan aparat penegak hukum yang kebanyakan kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu, kita semua pasti pengin UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan gimana caranya untuk hajar mereka yang korupsi," ucap dia.

Senada dengan Sahroni, anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyoroti RUU Perampasan Aset, khususnya mekanisme non conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa melalui mekanisme pengadilan terlebih dulu. Dia khawatir ada abuse of power jika mekanisme itu diterapkan.

"Ya, yang dari Gadjah Mada tadi mengusulkan NCB terbatas. Ya masuk sih, NCB terbatas. Ya kalau meninggal dunia, kalau ini, oke, nggak masalah. Poin saya adalah kalau memang negara ini sungguh-sungguh mau memberantas korupsi, membangun masyarakat yang clean, clean society, maka memang usulan UNCAC itu penting, NCB," jelasnya.

Dia menegaskan tidak ada masalah jika NCB juga diterapkan tidak terbatas. Namun ia mempertanyakan kepastian bahwa itu nantinya tidak dipakai untuk abuse of power oleh aparat penegak hukum.

"Bagi saya tidak terbatas pun nggak masalah. Pertanyaan akademik yang harus dijawab oleh para narasumber adalah bagaimana kalau NCB itu tidak terbatas? Dan kalau tidak terbatas, apa perangkat hukum yang harus disiapkan supaya tidak ada abuse of power tadi?" tutur dia.

Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono juga sependapat. Ia mengatakan perampasan aset sudah seharusnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Rata-rata di awal itu disita dulu asetnya sehingga terkesan itu semuanya terkesan buru-buru tanpa diketahui asal-usulnya terlebih dulu, tadi yang saya garis bawahi tadi memang harus yang benar-benar berkaitan tindak pidana, sumber harus jelas dari hasil tindak pidana tersebut," ucap dia.

Ia menyebutkan berbahaya jika belum ada kejelasan tapi aset pelaku tindak pidana sudah langsung disita. Menurut dia, aparat penegak hukum bisa membangun opini negatif dari publik dengan merampas aset tersebut.

"Nah, sekarang terkesan, belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya oleh para aparat penegak hukum ini asetnya di sana-sini, sehingga ini jadi salah satu bahaya menurut saya sehingga ke depan bikin opini negatif dari publik. Ini saya sepakat harus ada batasan yang atur itu, jadi jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal-usulnya gimana, diperoleh dengan cara apa, itu sudah dihajar di ruang publik sehingga menjadi opini yang tidak baik," ujar dia.(*)

Terkini