PELALAWAN, sorotkabar.com - Polres Pelalawan bertindak tegas dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menangkap seorang pria berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka diduga kuat menjadi dalang di balik terbakarnya hamparan lahan gambut yang sangat luas. Berdasarkan taksiran kepolisian, dampak dari tindakan ceroboh pelaku telah menyebabkan area seluas 500 hektare hangus terbakar.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Titik api tersebut terpantau berada di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang merupakan kawasan gambut dalam. Temuan teknologi tersebut langsung direspon cepat oleh jajaran Satreskrim untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penguatan dari keterangan sejumlah saksi, satu orang tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKBP John Louis Letedara, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif tersangka melakukan pembakaran adalah untuk membuka lahan perkebunan sawit secara instan dan murah. ES menjalankan modusnya dengan cara mengumpulkan tumpukan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit. Aktivitas pembakaran ini dilakukan secara bertahap dan berulang sejak bulan Januari hingga Maret 2026 demi memperluas area tanamnya.
Proses hukum sempat terkendala karena pada awalnya tersangka bersikukuh tidak mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Namun, polisi tidak hilang akal dan menyodorkan bukti-bukti ilmiah serta kesaksian warga di sekitar lokasi. Tersangka akhirnya tak berkutik dan mengakui telah menyulut api secara sengaja di lahan gambut tersebut hingga api menjalar tak terkendali.
Dampak dari tindakan ES dinilai sangat fatal karena membakar lahan gambut sedalam itu memicu kabut asap yang pekat dan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan. Sebagai penguat pembuktian, polisi menyita sejumlah barang bukti fisik dari lokasi kejadian.
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk merintis lahan serta sisa pelepah sawit yang sengaja dibakar," tambah Kapolres.
Atas perbuatan nekatnya, ES kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan dengan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. AKBP John Louis Letedara kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan. Ia mengimbau masyarakat luas agar meninggalkan pola lama membuka lahan dengan api karena risiko hukum dan bahaya kesehatan yang ditimbulkan sangat besar bagi kemanusiaan.(*)