Bea Cukai Pantoloan Tindak 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Trans Parigi-Palu

Rabu, 01 April 2026 | 20:44:00 WIB
Bea CukaiBea Cukai Pantoloan menindak 240.000 batang rokok tanpa pita cukai di Jalan Trans Parigi-Palu, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Parigi moutong, sorotkabar.com.- Bea Cukai Pantoloan menindak 240.000 batang rokok tanpa pita cukai di Jalan Trans Parigi-Palu, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Penindakan ini terjadi pada Jumat (27/3/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan, Galih Seno Prabowo mengatakan penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap distribusi rokok ilegal. “Kami terus meningkatkan pengawasan di jalur distribusi yang rawan digunakan untuk peredaran rokok ilegal, termasuk melalui pemeriksaan sarana pengangkut di wilayah strategis,” ujarnya.

Penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah sarana pengangkut yang diduga membawa barang ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 60 koli rokok merek PAJERO yang tidak dilekati pita cukai.

Galih menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setiap koli berisi 20 slop rokok, sehingga total keseluruhan mencapai 240.000 batang. “Barang tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman ke wilayah Dolo, Kabupaten Sigi. Dalam rangka pengembangan kasus, petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery dengan mengawal pengiriman hingga Kota Palu guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat lebih lanjut.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 356.400.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 179.040.000,” ungkap Galih.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Pantoloan dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.(*)

Halaman :

Terkini