Tak Perlu KTP Asli, DPRD Riau dan Ditlantas Sepakati Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:10:54 WIB

PEKANBARU, sorotkabar.com — DPRD Riau mendorong adanya kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri menyampaikan sebagai langkah strategis yang diambil sebagai upaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Riau bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

"Kita menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai persyaratan bayar pajak. Alhamdulillah persyaratan bayar pajak sekarang akan dipermudah," ujar Edi, Sabtu(14/3/2026).

Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, cukup membawa fotokopi KTP disertai surat pernyataan.

"Tidak mesti lagi membawa KTP asli pemilik kendaraan. Cukup dengan fotokopi KTP disertai surat pernyataan," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi kendaraan yang pemiliknya berada di luar daerah atau tidak berada di Provinsi Riau.

Selain itu, Edi juga menyoroti biaya dalam pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai cukup memberatkan masyarakat. 

DPRD Riau meminta agar pembebanan biaya tersebut dapat dievaluasi sehingga tidak terlalu membebani masyarakat.

"Kita sudah koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan beliau berkomitmen untuk menerapkan kebijakan tersebut. Tahun ini, bahkan dalam waktu dekat ini kebijakan tersebut bisa diterapkan," sebutnya.

Dengan kemudahan akses layanan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia optimis bahwa penyederhanaan birokrasi ini akan berdampak signifikan pada kenaikan realisasi PAD Riau. (*)

Terkini