DPRD Temukan Seluruh Gedung Sekolah Tahfiz Al-Fatih Tak Berizin

Senin, 02 Februari 2026 | 21:40:42 WIB
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif

Pekanbaru,sorotkabar.com – DPRD Kota Pekanbaru menemukan seluruh bangunan Sekolah Tahfiz Al-Fatih berdiri tanpa izin.

Tak satu pun gedung mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal peran pemerintah daerah dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan dan keselamatan publik.

Temuan tersebut terungkap setelah Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan serta menelusuri dokumen perizinan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hasilnya, klaim yayasan yang menyebut dua dari lima gedung telah berizin terbantahkan.

“Setelah ditelusuri DPMPTSP, ternyata satu pun tidak berizin. Mereka memang pernah mengajukan, tapi ditolak. Artinya, bangunan itu berdiri ilegal,” kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, Senin (2/2/2026) sore.

Sekolah yang menaungi jenjang TK hingga SMA itu telah beroperasi sejak 2017. Namun hingga kini, bangunannya tetap berdiri dan digunakan tanpa dasar hukum perizinan. Syafri mempertanyakan bagaimana izin operasional sekolah dapat terbit di tengah ketiadaan izin bangunan, lalu lintas, hingga lingkungan.

“Ini bukan soal kelalaian teknis. Ini soal pembiaran. Izin operasional seharusnya keluar setelah PBG ada, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Persoalan makin kompleks setelah DPRD menemukan adanya bangunan sekolah setinggi enam lantai. Padahal, ketentuan Dinas Pendidikan membatasi bangunan sekolah maksimal tiga lantai. Bangunan tanpa izin dan tanpa kajian struktur itu dinilai berpotensi membahayakan siswa dan warga sekitar.

“Siapa yang menjamin keselamatan? Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” kata Syafri.

Keluhan warga turut memperkuat kritik DPRD. Sekolah yang berada di dalam kawasan perumahan itu memicu kemacetan setiap jam antar dan jemput siswa. DPRD juga tidak menemukan lahan parkir, lapangan olahraga, maupun halaman sekolah yang memadai.

“Jalan perumahan berubah fungsi. Membuat warga terganggu,” kata Syafri.

Dalam kunjungan lapangan pada Jumat (30/1/2026), DPRD turut melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Satpol PP, serta perwakilan RT/RW dan masyarakat. Meski demikian, hingga kini belum ada langkah tegas yang diambil pemerintah kota.

DPRD berencana memanggil pihak yayasan dan OPD terkait dalam rapat dengar pendapat lintas komisi. Syafri menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi, melainkan juga akuntabilitas pemerintah daerah.

“Bangunan tanpa PBG itu jelas ada sanksinya. Kalau ini dibiarkan, ada apa di balik semua ini?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan Sekolah Tahfiz Al-Fatih belum memberikan keterangan. Pemerintah Kota Pekanbaru juga belum menjelaskan alasan izin operasional sekolah tersebut bisa terbit di tengah ketiadaan izin bangunan. (*) 
 

Terkini