Polres Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 3,92 Kg Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:32:09 WIB
Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi. Foto : Riauterkini.

Tanah Putih, sorotkabar.com - Polres Rokan Hilir melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi.

Barang bukti narkotika dari tersangka berinisial Z (37) warga Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3.926,53 gram (3,92 kilogram), pil ekstasi sebanyak 3.415 butir, serta Happy Five (H5) sebanyak 9.900 butir, sebagaimana tercantum dalam berita acara dan papan informasi pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin serta dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, perwakilan DPRD Rohil dari fraksi Golkar Raja hot,Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, unsur Forkopimda, pejabat utama Polres Rohil, dan disaksikan oleh awak media serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.

“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih, kemudian diaduk hingga hancur dan dibuang. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah disisihkan sesuai ketentuan, sementara sebagian lainnya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau guna kepentingan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Melalui kegiatan ini, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.(*)

Terkini