KONI Riau Ajukan Pembatalan Putusan BAORI ke PN Jakarta Pusat, Azzahra Ditetapkan Atlet Sulteng

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:20:04 WIB

Pekanbaru, sorotkabar. com - Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) telah memutuskan Azzahra Permatahani menjadi atlet renang Sulawesi Tengah. Padahal sebelumnya, Azzahra merupakan atlet renang Riau yang dibina sejak kecil.

Atas keputusan itu, KONI Riau mengajukan permohonan pembatalan putusan BAORI ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat. Pengajuan permohonan pembatalan menimbang sudah banyak merugikan Riau dari sisi prestasi atlet serta finansial.

Ketua Bidang Hukum KONI Riau Syahrial mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan Ketua KONI Riau dan beberapa pihak lainnya.

"Hari ini kita mengajukan permohonan pembatalan putusan BAORI, nomor 03/P.BAORI/VII/2024, pada KONI Pusat. Kita menggugatnya di Pengadilan Negri Jakarta Pusat," ujar Syahrial, Rabu (2/10/2024).

Dikatakannya, permohonan pembatalan putusan BAORI di PN Jakarta ini, mempunyai Legal Standing. Pengajuan permohonan tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, serta memori pembatalan putusan arbitasenya telah disampaikan kepada panitera PN Jakarta Pusat pada tanggal 1 Oktober 2024 dan belum cukup 30 hari dari semenjak putusan didaftarkan kepada Kepaniteraan Negeri Jakarta.

Harusnya, kata Syahrial, permohonan a quo sudah memenuhi ketentuan Undang-undang, dan tentunya haruslah dinyatakan dapat diterima.

Menurutnya, Majelis Hakim BAORI lalai dalam memutus perkara a quo dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

"Putusan arbitrase diputus tanpa mempertimbangkan atau menghilangkan bukti, atau dokumen yang bersifat menentukan, atau putusan diambil dengan cara tidak memasukkan dalam pertimbangan hukumnya bukti-bukti yang diajukan pihak KONI Riau," ungkapnya.

Ia menyebut, Azzahra sebagai atlet Riau berpindah domisili ke Sulteng sejak 2022. Kepindahannya tidak dijelaskan bulan kepindahan dari Provinsi Riau ke Sulteng. Selama pindah, Azzahra tetap menerima uang pembinaan dari KONI Riau.

"Dari tahun 2014 sampai 2023, Azzahra tetap menerima dana pembinaan dan bantuan jasa prestasi setiap tahunnya sebagai atlet unggulan Riau. Kemudian kusus uang pembinaan dari bulan Januari hingga Juni 2022 Azzahra masih menjadi atlet Riau," jelasnya.

Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, KONI Riau melalui bidang hukum mengajukan ke PN untuk memutuskan, menyatakan batal demi hukum putusan Arbitrase BAORI KONI Pusat Nomor : 03/P.BAORI/VII/2024, tanggal 3 September 2024.

Kemudian menyatakan Putusan Arbitrase BAORI KONI Pusat Nomor 03/P.BAORI/VII/2024 tanggal 3 September 2024 adalah Putusan yang bertentangan UU RI No.30 Tahun 1999, Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

Selanjutnya menyatakan tidak sah perpindahan atlet Azzahara dari KONI Riau ke KONI Sulawesi Tengah, permohonan pembatalan putusan BAORI KONI Pusat Nomor 3 Tahun 2024, Page 34 of 34. Terakhir menyatakan atlet Azzahra adalah Atlit KONI Provinsi Riau. Dan kelima menyatakan medali emas yang diraih Azzahra yang bersangkutan menjadi, medali untuk Riau.(*)

Halaman :

Terkini