Guru di Jambi Dikeroyok Siswa, JPPI Singgung Darurat Perlindungan Anak di Sekolah

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03:34 WIB
Republika/Nawir Arsyad AkbarKoordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji (tengah).(republika)

Jakarta,sorotkabar.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam viralnya insiden kekerasan yang diderita siswa SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Kejadian ini melibatkan oknum guru yang telah melakukan penamparan, dan ancaman dengan senjata tajam terhadap siswa.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pelanggaran hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman, bebas dari rasa takut dan kekerasan. Hal ini sebagaimana dijamin dalam Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.

“Ini adalah darurat perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Anak-anak kita datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk menjadi sasaran amuk kekerasan dari orang dewasa yang dipercaya negara untuk mendidik mereka,” kata Ubaid dalam keterangannya pada Kamis (15/1/2025).

Dalam kasus ini, JPPI mencatat tiga kesalahan fatal yang sekaligus menjadi pola umum. Pertama, legitimasi kekerasan oleh otoritas. Bentuknya berupa tindakan menampar oleh guru.

"Ini memberikan sinyal bahwa kekerasan adalah alat pendisiplinan yang sah," ujar Ubaid.

Kedua, JPPI memantau buruknya pendekatan pedagogis. Jika memang siswa melakukan kesalahan, guru lebih memilih jalan represif, mengabaikan dialog, bimbingan, dan restitusi sebagai inti dari pendidikan karakter.

Ketiga, JPPI menyoroti maraknya ancaman dan ketakutan. JPPI menilai ancaman dengan senjata tajam telah mengubah lingkungan sekolah.

"Sekolah yang seharusnya menjadi zona aman, menjadi lokasi ancaman kriminal, yang melanggar hak konstitusional anak atas rasa aman," ujar Ubaid.

Untuk itu, JPPI menyerukan pemerintah tak perlu menambah aturan karena sudah ada Permendikbudristekdikti 46/2023, disusul Permendikdasmen No. 4 dan No. 6 Tahun 2026.

"Masalahnya bukan ketiadaan regulasi, tetapi kegagalan negara memastikan aturan itu hidup dan bekerja di sekolah. Hukum yang hanya berhenti di kertas adalah bentuk pembiaran," ujar Ubaid.

JPPI juga mendorong membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang benar-benar berjalan. Selama ini, banyak tim dibentuk hanya untuk seremoni, dilantik lalu “tidur”.

"Sekolah dibiarkan tanpa mekanisme kerja, tanpa respons cepat, tanpa perlindungan riil bagi korban," ujar Ubaid.

Terakhir, JPPI meminta jaminan hak semua warga sekolah untuk bersuara. Sebab JPPI memantau ada budaya membungkam dimana siswa, orang tua, bahkan guru takut melapor karena dituduh mencemarkan nama baik sekolah atau “mengkriminalisasi guru”.

"Negara wajib memastikan bahwa setiap suara aman, setiap laporan dilindungi, dan tidak ada satu pun korban yang dikorbankan dua kali oleh sistem," ujar Ubaid.

Sebelumnya, beredar video di media sosial menampilkan keributan antara seorang guru dan sejumlah siswa yang diduga SMKN 3 Tanjung Jabung Timur.

Dalam rekaman video itu tampak seorang guru terlibat adu argumen dengan siswanya. Situasi cekcok mulut berujung aksi pengeroyokan terhadap guru itu oleh beberapa siswa. Di potongan video lain, guru itu nampak mengejar para siswa dengan celurit. (*) 
 

Terkini