Jakarta,sorotkabar.com – Pemerintah pusat mengeluarkan langkah paling tegas sejak banjir dan longsor besar melanda Sumatra Utara. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian operasional tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru mulai Sabtu (6/12/2025). Kebijakan ini lahir setelah ditemukannya indikasi kuat aktivitas industri yang dinilai memberi tekanan berat terhadap kawasan ekologis sensitif tersebut.
Perusahaan yang terkena penghentian sementara adalah PT Agincourt Resources (pertambangan), PTPN III (perkebunan/sawit), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru. Ketiganya diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai syarat untuk dapat kembali beroperasi. Pemeriksaan resmi dijadwalkan pada 8 Desember 2025 di Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan Batang Toru dan Garoga. Temuan lapangan menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang dinilai masif dan berpotensi memicu kerusakan ekologis.
Dari pemantauan udara, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, melihat perluasan areal untuk PLTA, hutan tanaman industri, area tambang, hingga perkebunan sawit.
"Tekanan lingkungan ini menimbulkan turunnya material kayu, sedimentasi, dan erosi besar-besaran di kawasan hulu," jelasnya.
Rizal menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir. Pemerintah pun bergerak cepat untuk mencegah dampak lanjutan yang lebih besar.
Menteri Hanif menegaskan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis yang tak dapat dinegosiasikan, apalagi ketika curah hujan ekstrem saat ini telah melewati 300 mm per hari.
"Situasi ini menjadikan wilayah hulu sangat rentan terhadap bencana besar jika tekanan lingkungan tidak segera dihentikan," ujarnya.
Sebagai respons, pemerintah meningkatkan status pengawasan dan memperketat seluruh aktivitas usaha di kawasan hulu Sumatra Utara. Setiap kegiatan di lereng curam dan sepanjang aliran sungai kini wajib melalui verifikasi ketat KLH/BPLH. Audit lingkungan yang dilakukan akan mencakup perhitungan kerusakan, penilaian aspek hukum, hingga kemungkinan proses pidana bagi pelanggaran serius.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran," tegas Hanif.
Penghentian operasional ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak lagi memberi toleransi pada aktivitas industri yang berpotensi memicu bencana ekologis. Keselamatan masyarakat disebut berada di atas kepentingan bisnis.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekosistem Batang Toru sekaligus mencegah bencana serupa terulang. Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha di kawasan hulu untuk mematuhi aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.(*)