KPK Cecar Sekda Riau Soal Jatah Preman Rp 7 M ke Gubernur Abdul Wahid

Kamis, 20 November 2025 | 20:55:48 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025). (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Sekda Riau Syahrial Abdi dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda sebagai saksi dalam kasus suap dengan modus jatah preman senilai Rp 7 miliar kepada Gubernur nonaktif Abdul Wahid (AW). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa  bersama lima saksi lainnya terkait dengan konstruksi perkara permintaan jatah preman untuk Abdul Wahid dari proyek jalan di Provinsi Riau.

"Di antaranya untuk mendalami bagaimana konstruksi dugaan tindak pemerasan, dugaan tindak pemotongan anggaran maupun gratifikasi yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya adalah saudara AW selaku gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Rabu (19/11/2025). Selain Syahrial dan Ferry Yunanda, saksi lain yang diperiksa KPK, adalah Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku subkoordinator perencanaan program Dinas PUPR Riau; Brantas Hartono selaku PNS Dinas PUPR Riau; Deffy Herlina selaku kasuke PUPR Riau; Zulfahmi selaku kabid Bina Marga PUPR Riau, dan Teza Darsa selaku mantan kepala bidang Bina Marga PUPR Riau.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan sejak 4 November hingga 23 November 2025. 

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terkait dengan korupsi berupa pemerasan dengan modus jatah preman untuk Gubernur Riau Abdul terkait dengan penambahan anggaran dinas PUPR Provinsi Riau Tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan. Total kenaikan anggarannya Rp 106 miliar dan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah preman 5% dari nilai penambahan anggaran atau Rp 7 miliar. 

Dalam rentang waktu Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau berhasil mengumpulkan uang untuk jatah preman Gubernur Riau sebesar Rp 4,05 miliar. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Halaman :

Terkini