Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Teluk Belitung Diharapkan Tak Hanya Selesai di Forum

Kamis, 19 September 2024 | 13:55:13 WIB
Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen RDTR dan KLHS kawasan perkotaan Teluk Belitung, Selatpanjang, Kamis (19/9/2024).

"Ini merupakan salah satu tahapan penyusunan peraturan kepala daerah tentang Penyusunan Materi Teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung," kata Rokhaizal.
 

Dia menyebutkan bahwa penyusunan materi teknis RDTR kawasan perkotaan Teluk Belitung merupakan amanat undang-undang 11 tahun 2020 Omnibuslaw tentang Cipta Kerja.
 

"Pada dasarnya RDTR ini merupakan proses perencanaan penataan ruang, distribusi ruang untuk pemanfaatan ruang dan instrumen pengendaliannya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik," paparnya.
 

Terakhir, Rokhaizal juga berharap forum tersebut dapat memberi masukan penting dari seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan perencanaan yang efektif, sehingga mampu mengantisipasi perubahan dan dinamika yang bersifat fluktuatif dalam masyarakat," pungkasnya. (*)

Halaman :

Terkini