Sejumlah Kades di Kampar Terancam Dipidana, Ada Dugaan Merugikan Negara Sebesar Rp31,8 Miliar

Selasa, 07 Oktober 2025 | 22:30:16 WIB
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan

Bangkinang,sorotkabar.com - Dugaan temuan kerugian negara dalam penggunaan dana desa di Kabupaten Kampar cukup fantastis.

Meskipun pernah diekspos oleh media dan pihak  Inspektorat Kabupaten Kampar serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), namun sejumlah kepala desa (Kades) terkesan membandel. 

Padahal, temuan itu harus ditindaklanjuti paling lama enam bulan. Namun disinyalir, banyak kades yang sampai bertahun-tahun belum mengembalikan uang negara tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti selama enam bulan, maka Inspektorat Kabupaten Kampar bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan ketika ditanya mengenai adanya dugaan kerugian negara pada penggunaan dana desa (DD) dengan total sebesar Rp31,8 miliar di sejumlah desa kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025) awalnya balik bertanya dari mana data tersebut. 

Namun setelah dijelaskan awak media, Febrinaldi bersedia melanjutkan keterangannya. Termasuk berbagai upaya yang telah dilakukan Inspektorat dan Dinas PMD agar para kades berkomitmen mengembalikan uang negara tersebut. 

Temuan itu berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) yang didapat berdasarkan hasil audit, investigasi sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022.

Jumlah temuan itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan, baik oleh kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) maupun oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Febrinaldi mengaku memang temuan dugaan kerugian negara akibat penggunaan dana desa ini cukup besar.  Namun demikian, Febrinaldi tetap tidak mau menyebut total jumlah temuan. Dia beralasan, setiap temuan tersebut dalam konteks pembinaan Inspektorat. 

Ia juga mengungkapkan, ketika dia baru pertama menjabat di Inspektorat Kampar pada tahun 2022 lalu dia pernah mengungkapkan bahwa total temuan di Kampar mencapai Rp31,8 miliar. 

Berita ini temuan ini pernah dimuat di media pada 31 November 2022. Saat itu Febrinaldi juga mau membuka data siapa saja Kades yang memiliki temuan. Namun pasca terbitnya berita itu, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, data temuan itu tidak bisa dibuka karena hanya untuk kepentingan internal Inspektorat dalam melakukan pembinaan kepada para kades. 

Kepada wartawan, Febrinaldi juga minta memastikan data itu sumbernya dari mana dan di desa mana temuan tersebut, agar mereka bisa mengecek hasil pemeriksaan bidang investigasi.

Hal yang cukup mencengangkan juga diungkapkan mantan Kepala Dinas PMD Kampar ini, dari 53 kades yang dilantik pada 6 September 2025 lalu, sebagian masih bermasalah karena mereka juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana desa.

Sebab, adanya temuan selama para kades tersebut menjabat di periode sebelumnya, atau sebelum mereka diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun oleh Menteri Dalam Negeri. 

Dari sebagian mereka memang ada yang belum menindaklanjuti temuan dan mengembalikan uang negara. 

Agar para kades ini berkomitmen membayar “temuannya”, pada saat dilantik oleh Bupati Ahmad Yuzar, mereka telah diminta menandatangani pakta integritas di mana selama kurun waktu tiga bulan menjabat, para kades yang memiliki tunggakan agar melunasinya. 

“Dan itu dievaluasi. Tadi pagi sudah disampaikan  Kadis PMD bahwa sudah ada teguran dari Kadis PMD kepada para kepala desa karena sudah berjalan satu bulan. Kan mengingatkan agar mana yang belum segera ditindaklanjuti, karena memang bupati berharap bagi yang masih memiliki kewajiban segera diselesaikan,” cakap Febrinaldi. 

Febrinaldi juga menegaskan, bagi para kades yang terbukti tidak  bertanggungjawab, maka harus siap-siap menerima konsekuensi, di antaranya akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH). 

“APH tentu saja masuk menyelidiki dan melanjutkan,” tegas Febrinaldi. 

Surat teguran kades ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan termasuk kemungkinan akan diberi sanksi sampai pemberhentian sementara. 

“Artinya Kades yang dilantik diminta komitmen apa yang sudah ditandatangan supaya mereka fokus melanjutkan kepemimpinan dua tahun ke depan. Kalau tak ditindaklanjuti, tidak akan fokus ke depan dalam melaksanakan program kegiatan, sesuai APBDes dan perencanaan.(*) 
 

Terkini