Lebih lanjut dikatakan Riri, selain menyulitkan penumpang keberadaan tiang reklame ini juga menyulitkan para pejalan kaki.
"Tidak hanya penumpang yang dibuat susah dengan adanya tiang reklame ini pejalan kaki juga susah karena jalannya diambil untuk tiang reklame itu apalagi ukuran tiang nya juga lumayan besar. Lagian tiang reklame ini kan tidak seharusnya berada dipinggir jalan raya seperti itu karena dapat membahayakan para pengendara juga," pungkasnya.
Saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru telah menempelkan stiker pemberitahuan di tiang reklame dan akan memanggil pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin tersebut. (*)